Pajak Penghasilan atau PPh terutang adalah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima dalam satu periode pajak. PPh terutang mencerminkan jumlah pajak yang benar-benar menjadi tanggungan setelah memperhitungkan seluruh penghasilan dan potongan yang diperbolehkan.
Pajak ini menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan karena setiap bentuk penghasilan baik dari gaji, usaha, investasi, maupun aktivitas ekonomi lainnya berpotensi menimbulkan kewajiban pajak.
Dasar Hukum PPh Terutang
Kewajiban pembayaran PPh terutang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 7 Tahun 1983. Regulasi ini menetapkan ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, serta tata cara penghitungan dan pembayaran PPh.
Selain itu, beberapa ketentuan juga diperkuat melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang mengatur penyesuaian tarif dan kebijakan pajak penghasilan di Indonesia.
Jenis-Jenis PPh Terutang di Indonesia
Pajak Penghasilan memiliki beberapa kategori yang berbeda tergantung pada sumber penghasilannya. Berikut jenis-jenis PPh terutang yang umum berlaku:
1. PPh Pasal 21
Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi seperti gaji, upah, honorarium, atau tunjangan dari pekerjaan. Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja.
2. PPh Pasal 22
Dipungut oleh bendahara pemerintah atau badan tertentu sehubungan dengan kegiatan impor maupun transaksi barang strategis lainnya.
3. PPh Pasal 23
Dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa tertentu selain yang dikenai PPh Pasal 21.
Masing-masing jenis pajak tersebut memiliki mekanisme perhitungan dan tarif tersendiri yang wajib dipahami oleh wajib pajak.
Kapan PPh Dianggap Terutang?
PPh terutang timbul pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan penghasilan. Secara umum, “saat terutang” dapat diidentifikasi berdasarkan beberapa kondisi berikut:
- Saat penghasilan diterima atau diperoleh oleh wajib pajak.
- Saat dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
- Saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian yang menimbulkan hak atau kewajiban pajak.
Mengetahui waktu terutangnya PPh sangat penting agar pembayaran pajak tidak terlambat dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan dan Tarif PPh Terutang
Tarif Pajak Penghasilan berbeda tergantung apakah wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha.
1. Tarif PPh Orang Pribadi
Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, tarif progresif terbaru untuk orang pribadi dengan NPWP adalah sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
|---|---|
| Hingga Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Tarif ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang dikenakan.
2. Tarif PPh Badan Usaha
Untuk wajib pajak badan, tarif yang berlaku sejak tahun pajak 2022 adalah 22% dari penghasilan kena pajak.
Namun, untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dapat menggunakan tarif final 0,5% dari omzet bruto sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
Langkah-Langkah Menghitung PPh Terutang
Berikut panduan umum dalam menghitung PPh terutang:
- Tentukan total penghasilan bruto selama satu tahun pajak.
- Kurangi biaya-biaya yang diizinkan, seperti biaya operasional, gaji karyawan, atau biaya administrasi.
- Hitung Penghasilan Neto (penghasilan setelah dikurangi biaya).
- Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk individu, atau kompensasi kerugian bagi badan usaha.
- Dapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Kalikan dengan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil akhirnya adalah jumlah PPh terutang yang wajib dibayarkan ke kas negara.
Rumus Menghitung PPh Terutang
Rumus sederhana yang dapat digunakan:
PPh Terutang = (Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak) – Kredit Pajak
Kredit pajak adalah pajak yang sudah dibayar atau dipotong sebelumnya, misalnya PPh Pasal 25 atau Pasal 23.
Contoh Perhitungan PPh Terutang
1. PPh Terutang Orang Pribadi
Andi memiliki penghasilan bruto tahunan Rp 120.000.000.
Biaya jabatan 5% = Rp 6.000.000
PTKP (status TK/0) = Rp 54.000.000
Maka perhitungannya:
Penghasilan Kena Pajak = 120.000.000 – 6.000.000 – 54.000.000 = Rp 60.000.000
Tarif 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
Jadi, PPh terutang Andi adalah Rp 3 juta per tahun.
2. PPh Terutang Badan Usaha
PT Maju Jaya memiliki omzet Rp 2.500.000.000 dan biaya operasional Rp 2.000.000.000.
Penghasilan kena pajak = Rp 500.000.000
Tarif pajak 22%
Maka, PPh terutang = 22% x 500.000.000 = Rp 110.000.000
Perhitungan Berdasarkan Omzet (PP 23/2018)
Untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, rumus sederhananya:
PPh Terutang = 0,5% x Omzet Bruto
Contoh:
Omzet tahunan Rp 1.000.000.000 → 0,5% x 1.000.000.000 = Rp 5.000.000
Faktor yang Mempengaruhi PPh Terutang
Beberapa hal yang menentukan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar meliputi:
- Besarnya penghasilan kena pajak (PKP)
- Jenis kegiatan usaha
- Kepemilikan NPWP
- Adanya potongan pajak sebelumnya (kredit pajak)
- Kebijakan insentif pajak dari pemerintah
FAQ – Pertanyaan Umum Tentang PPh Terutang
1. Apakah PPh terutang harus dibayar setiap bulan?
Tergantung jenis pajaknya. Beberapa jenis PPh, seperti Pasal 21 dan Pasal 23, dipotong dan dibayarkan setiap bulan. Namun, laporan akhir dilakukan setiap tahun pajak.
2. Bagaimana jika terlambat membayar PPh terutang?
Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Apakah wajib pajak dengan penghasilan kecil tetap harus bayar PPh?
Jika penghasilan di bawah batas PTKP (Rp 54 juta per tahun), maka tidak ada PPh terutang yang harus dibayar.
4. Apakah badan usaha tanpa laba tetap wajib bayar pajak?
Ya, selama ada omzet, perusahaan tetap memiliki kewajiban pajak, terutama jika menggunakan skema PPh Final 0,5%.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang secara tepat merupakan kewajiban krusial bagi wajib pajak pribadi maupun badan guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi perpajakan 2025. Dengan menguasai komponen mulai dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), tarif progresif terbaru, hingga pemanfaatan kredit pajak, Anda dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih stabil dan transparan. Akurasi dalam penghitungan ini tidak hanya menghindarkan Anda dari risiko denda keterlambatan atau kurang bayar, tetapi juga membantu optimalisasi beban pajak perusahaan secara legal.
Namun, mengingat dinamika aturan perpajakan di Indonesia yang sering mengalami pembaruan teknis, proses penghitungan manual sering kali rentan terhadap kesalahan (human error). Oleh karena itu, menggunakan Jasa konsultan pajak yang profesional adalah langkah strategis untuk memastikan setiap laporan SPT Anda akurat dan sesuai dengan standar akuntansi perpajakan yang berlaku. Kesimpulannya, jangan biarkan kompleksitas angka menghambat produktivitas bisnis Anda. Segera konsultasikan kewajiban fiskal Anda kepada jasa konsultan pajak yang terpercaya untuk mendapatkan solusi perencanaan pajak yang efisien, aman, dan terlindungi dari risiko audit di masa depan.